CIREBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Cirebon Jawa Barat mulai menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk di Kota Cirebon, Sabtu (12/2/202).
Aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan di luar aglomerasi Cirebon Raya (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
Pemerintah mengurangi tingkat keramaian di Pusat Kota Cirebon sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Perampokan Sadis di Cirebon, Korban dan Pelaku Ternyata Teman Dekat
Pantauan Kompas.com di lokasi, penegakan aturan ini dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan juga BPBD Kota Cirebon.
Mereka memisahkan kendaraan bernomor pelat ganjil dan genap di depan Gedung Negara yang menjadi pintu masuk kendaraan dari arah Kabupaten Indramayu.
Penerapan ganjil genap ini mengikuti tanggal pada kalendar. Bagi kendaraan dengan nomor pelat yang tidak sesuai aturan tersebut akan diputar balik arah ke tempat asal.
Baca juga: 68 Pelajar di Kota Cirebon Positif Covid-19
Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Troy Aprio mengatakan, pemberlakuan ganjil genap ini berlangsung setiap akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu.
"Berdasarkan hasil rapat Forkopimda, jumlah kunjungan kendaraan dari luar Kota Cirebon meningkat pada akhir pekan. Atas dasar itu, pemerintah memberlakukan ganjil genap selama dua hari, Sabtu dan Minggu. Sementara demikian," kata Troy kepada Kompas.com di lokasi.
Troy mengatakan, ganjil genap di Kota Cirebon berlaku di empat lokasi yang menjadi pintu masuk.
Lokasi ganjil genap itu yakni Bundar Krucuk atau depan Gedung Negara Kota Cirebon, Bundar Kedawung, Ciperna, dan Kalijaga.
Troy menerangkan, petugas juga tidak hanya menerapkan ganjil genap, melainkan juga himbauan penerapan protokol kesehatan.
Petugas membagikan masker sekaligus menyosialisasikan terkait penerapan penyebaran Covid-19 yang kian massif.
"Sementara ini sosialisasi, ke depan, Pemerintah akan melakukan penegakan berupa sangsi," tambah Troy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.