PAPUA BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat mulai membatasi aktivitas setelah muncul lonjakan kasus Covid-19.
Salah satunya adalah pembatasan jumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab dalam kegiatan apel rutin.
Jika biasanya semua pejabat eselon II hingga IV mengikuti apel gabungan di kantor bupati Manokwari, kini dibatasi pejabat eselon II dan III saja yang mengikuti apel gabungan.
Baca juga: Tinggalkan Kodam XVIII Kasuari, Letjen TNI I Nyoman Cantiasa: Tanah Papua adalah Tanah Diberkati
"Apel sampai eselon III saja, karena untuk jaga jarak. Jadi tadi saya warning, apel di setiap kantor juga wajib menjaga jarak dan memakai masker karena penyebaran varian baru ini 70 persen lebih cepat dari varian Delta,” ucap Sekretaris Daerah Pemkab Manokwari drg Hendrik Sembiring, Senin (7/2/2022).
Meski kasus Covid-19 terus melonjak, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah Kabupaten Manokwari masih berlangsung.
Menurut Hendrik, pelaksanaan PTM menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Itu tergantung dari pemerintah pusat, Instruksi Mendagri. Jadi kita tidak bisa menentukan sendiri,” ujarnya.
Baca juga: 18.000 Penerima Vaksin Covid-19 di Jayawijaya Belum Terdata Kemenkes
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari per 6 Februari 2022, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Manokwari sebanyak 104 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 84 orang menjalani isolasi mandiri, sedangkan 20 orang lain menjalani perawatan.
Hendrik menjelaskan, data tersebut yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk menentukan level PPKM.
"Dengan data itu pemerintah pusat akan menentukan daerah mana saja yang menerapkan PPKM level 1, 2, 3, atau 4, berdasarkan sejumlah kriteria yang ditetapkan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.