MANADO, KOMPAS.com - Tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beberapa hari belakangan ini menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut, per tanggal 2-6 Februari 2022, ada penambahan 264 kasus baru Covid-19.
Kondisi ini merupakan gambaran transmisi adanya varian Omicron.
Mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mengeluarkan dua surat edaran yang ditujukan kepada forkopimda, kabupaten/kota, dan stakeholder terkait.
Baca juga: Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO, 30 Hari Meninggalkan Tugas, Ini Faktanya
Surat edaran pertama terkait aturan pelaku perjalanan yang tiba di Sulut.
Sedangkan yang kedua adalah langkah kabupaten/kota, dinas kesehatan maupun rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 untuk mengaktifkan serta menyediakan rumah isolasi hingga tempat tidur rumah sakit ditambah 20 persen.
Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022.
Aturanya sebagai berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulut untuk melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam sejak ketibaan.
2. Setiap tamu yang datang ke Sulut dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
3. Kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulut tetap dilanjutkan baik di bandara, pelabuhan laut, dan lintas batas darat.
4. Setiap orang yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan, wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulut atau kabupaten/kota.
5. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.