ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polsek Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, menangkap pria berinisial I (45) warga Desa Teumpok Peureulak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, 30 Januari 2022.
Kapolsek Matangkuli, Aceh Utara, AKP Asriadi, menyebutkan, pria itu ditangkap atas dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial F (5) dan dua saudaranya dari pihak ayah yang lain.
“Dia diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Hasil visum menunjukan ada luka lebam dan luka bakar,” kata Asriadi, via telepon, Selasa (1/2/2022).
Dia menegaskan, setelah ditangkap, langsung diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Polres Aceh Utara.
Baca juga: Pasca-Ganjar Pranowo Marah-marah Tendang Tembok SMAN 1 Tawangmangu, Ini Kata Disdikbud Jateng
“Ini kasus miris sekali. Nanti biar penyidik yang mengungkap kronologis dan lain sebagainya,’ ujar Asriadi.
Kepala Desa Teumpok Peureulak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Ridwan menceritakan kasus itu berawal pada 28 Januari 2022 pukul 24.00 WIB.
Dia menemukan FZ bersama dua saudara perempuannya tidur di depan rumah warga.
Tak lama kemudian mereka berjalan dengan lampu templok di tengah malam menuju Punteut, Kota Lhokseumawe.
Kedua orangtua mereka, I dan M (31), mengusirnya untuk pulang ke Punteut ke tempat keluarga lainnya.
Saat diminta antar ke rumah orangtuanya, ketiga anak itu tak berani pulang.
Namun, saat itu, Adnan menyakinkan akan bicara dengan kedua orangtua mereka.
“Saya temui kedua orangtuanya sekaligus bawa tiga anak ini pulang. Keduanya mengaku tidak tahu apa-apa, anaknya bisa di luar rumah. Mereka bahkan saling menyalahkan, karena mereka mengaku sedang tidur,” kata dia.