Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Maluku: Apa Pun Alasannya, Masyarakat Tidak Boleh Pegang Senjata, Ini Sangat Berbahaya

Kompas.com - 28/01/2022, 19:46 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah melaporkan situasi terkini pascabentrokan warga di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Salah satu persoalan penting yang juga dilaporkan Kapolda Maluku kepada Menko Polhukam adalah dugaan penggunaan senjata api dalam bentrokan tersebut.

Baca juga: Soal Bentrokan di Pulau Haruku, Kapolda Maluku: Ini Tidak Ada Kaitan Sama Sekali dengan Isu SARA

“Itu tadi juga sudah saya sampaikan secara langsung, Pangdam juga menyampaikan ke Menko Polhukam, ini nanti akan dilaksanakan pembahasan khusus,” kata Latif di Kantor Polda Maluku, Jumat (28/1/2022).

Latif menjelaskan, polisi bersama Kodam Pattimura dan pemerintah daerah akan mendalami terkait penggunaan senjata api dalam bentrokan warga di Pulau Haruku.

Pihaknya akan melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat.

“Apa pun alasannya masyarakat tidak boleh memegang senjata, ini sangat berbahaya, ini menjadi persoalan yang sangat serius,” kata Latif.

Terkait persoalan itu, Latif mengimbau warga di Pulau Haruku yang masih menyimpan senjata agar segera menyerahkan kepada TNI dan Polri.

Latif mengingatkan, sesuai undang-undang, warga sipil tidak boleh menyimpan dan menguasai senjata api.

“Jadi kita minta bagi warga yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkan karena kalau sampai tertanggap akan diproses hukum dan itu hukumannya berat,” katanya.

Saat ini, kata dia, langkah awal yang akan dilakukan yakni menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, warga yang menyimpan senjata api akan menyerahkannya ke aparat berwenang.

“Nanti ada tahapan sosialisasi bahkan sampai penegakan hukum secara tegas terhadap yang memegang senjata api, jadi kita minta warga yang masih menyimpan sejnata segera serahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, bentrok antara dua desa bertetangga di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pecah pada Rabu (26/1/2022).

Bentrokan yang diduga dipicu oleh masalah sengketa lahan itu menyebabkan lebih dari 200 rumah warga di Desa Kariuw hangus.

Baca juga: Kapolda Maluku Ancam Pidanakan Penyebar Hoaks Bentrok di Pulau Haruku

Bentrokan juga menyebabkan tiga warga meninggal dunia dan empat warga lainnya terluka, termasuk seorang anggota polisi.

Untuk mencegah bentrok terus berlanjut, aparat TNI Polri kini telah diterjunkan ke wilayah itu guna menyekat perbatasan kedua desa bertetangga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com