Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Blora Persilakan Dugaan Kejanggalan di Seleksi Perades Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 28/01/2022, 10:58 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bereaksi terkait adanya aksi unjuk rasa menuntut pembatalan hasil tes seleksi pengisian perangkat desa (perades).

Untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat terkait hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman menggelar rapat internal dengan seluruh jajaran Forkopimda (Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, dan Ketua DPRD) untuk menyikapi tuntutan masyarakat.

"Kami bersama Forkopimda mengetahui dan mengikuti kegiatan unjuk rasa yang dikoordinasi oleh LSM 'Pemantau Keuangan Negara', Pak Sukisman, Mas Seno Margo Utomo, sebagai wujud penghargaan atas kebebasan berpendapat dan tentunya juga tetap menghormati azas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah," ucap Arief berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Bupati Blora soal Dugaan Kejanggalan Tes Perades: Kalau Ada yang Tidak Puas, Silakan Menggugat

Arief menjelaskan pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan kepala desa sebagaimana yang ditegaskan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut tentunya dilakukan melalui penjaringan dan seleksi atau seleksi calon perangkat Desa.

Menurutnya, peran Pemerintah Daerah atau Pemkab dalam pelaksanaan penjaringan dan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 22 Tahun 2018 adalah sebagai fungsi pembinaan dan pemantauan proses pengisian perangkat desa.

“Jadi ketika terjadi perselisihan hasil seleksi, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarki berjenjang mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan dan tim pembina kabupaten serta dapat bermuara ke pengadilan," kata dia.

"Untuk itu jika ada dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa saya persilakan untuk melaporkannya melalui prosedur yang telah disediakan," imbuh dia.

Baca juga: Cerita Peserta yang Gagal Ikuti Tes Perades di Blora, Tidak Mau Ikut Permainan Uang

Dalam hal tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang sudah berjalan sampai pada penerbitan surat keputusan pengangkatan dan/atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan, dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada pemerintah desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

“Jika merasa dirugikan ya silahkan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan. Ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian dan pengkondisian tes CAT tentunya sudah bukan lagi domain Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menanganinya karena sudah menjadi ranah hukum pidana, kewenangan APH," terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Kopi Tinggi, Truk Pembawa Kopi Jadi Incaran Bajing Loncat

Harga Kopi Tinggi, Truk Pembawa Kopi Jadi Incaran Bajing Loncat

Regional
Relawan Angkut 1,7 Ton Sampah dari Pembuangan Liar di Hutan Gondoriyo

Relawan Angkut 1,7 Ton Sampah dari Pembuangan Liar di Hutan Gondoriyo

Regional
Bus Terguling di Karanganyar, Penumpang Pecahkan Kaca untuk Selamatkan Diri

Bus Terguling di Karanganyar, Penumpang Pecahkan Kaca untuk Selamatkan Diri

Regional
Keroyok Pelajar SMK, 9 Orang di Ungaran Ditangkap Polisi

Keroyok Pelajar SMK, 9 Orang di Ungaran Ditangkap Polisi

Regional
Diduga Terjerat Pinjol, Pria di Brebes Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Diduga Terjerat Pinjol, Pria di Brebes Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Regional
Polisi Tersangka Pemerkosaan Anak di Ambon Ancam Penjarakan Korban jika Melapor

Polisi Tersangka Pemerkosaan Anak di Ambon Ancam Penjarakan Korban jika Melapor

Regional
Usai Gerindra, Ngesti Merapat ke PKB Ambil Formulir Pendaftaran Bupati

Usai Gerindra, Ngesti Merapat ke PKB Ambil Formulir Pendaftaran Bupati

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Pagi Ini, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Pagi Ini, Warga Diminta Waspada

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Gempa M 5,0 Guncang Mamberamo Tengah Papua

Gempa M 5,0 Guncang Mamberamo Tengah Papua

Regional
Geram, Warga Amankan 3 Remaja Bersenjata Tajam Saat Akan Tawuran di Sumbang Banyumas

Geram, Warga Amankan 3 Remaja Bersenjata Tajam Saat Akan Tawuran di Sumbang Banyumas

Regional
71 Kloter Haji Jateng-DIY Berangkat ke Tanah Suci, 8 Jemaah Lansia Risiko Tinggi Meninggal

71 Kloter Haji Jateng-DIY Berangkat ke Tanah Suci, 8 Jemaah Lansia Risiko Tinggi Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com