SORONG,KOMPAS.com- Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan di Kota Sorong yang menewaskan 18 orang.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersangka pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan Arfak, Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial MTL alias M dan RT.
Baca juga: Polisi: Tidak Ada Bentrok Lanjutan di Sorong, Dua Kubu Sudah Berdamai
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Sorong Kota di-back up oleh Ditkrimum Polda Papua Barat dan dipimpin Kasat Reskirim AKP Nirwan Fakaubun.
Pelaku yang ditangkap diduga terlibat dalam pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di kompleks Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Kota Sorong.
Dalam kejadian, warga berinsial KR (27) meninggal karena dibacok.
Tak hanya itu, aksi juga berlanjut dengan pembakaran THM hingga 17 orang tewas terbakar.
"Polisi Polres Sorong Kota, di-back up Polda Papua Barat akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 17 orang meninggal dunia akibat terbakar dalam Tempat Hiburan Malam THM Double O Sorong," ujar Adam Erwindi melalui pesan singkat, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Polda Papua Barat Buka Posko Antemortem untuk Keluarga Korban Terbakar Bentrokan di Sorong