KOMPAS.com - Sejak Pemilu tahun 2004, Indonesia melakukan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang membuat rakyat bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara langsung.
Sejak saat itulah dikenal juga ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Baca juga: Daftar Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta Masa Jabatan
Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold artinya adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dari Pemilu 2004 ke Pemilu berikutnya terdapat perubahan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, dan berikut adalah ulasannya.
Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019
Pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2004 menjadi kali pertama diterapkannya presidential threshold.
Pada Pemilu tersebut terdapat ketentuan untuk bisa mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia: Jejak Demokrasi di Pemilihan Umum 1955
Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 5 ayat (4) yang berbunyi:
“ Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR”.
Pada Pemilu tahun 2004 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pada pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2009 terdapat perubahan ketentuan besaran presidential threshold seiring dikeluarkannya UU Pemilu terbaru.
Pada Pemilu tersebut ada ketentuan baru untuk mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu legislatif.
Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 9 yang berbunyi:
“ Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.
Pada Pemilu tahun 2009 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2014 tidak terdapat perubahan ketentuan besaran presidential threshold.