Pada Pemilu tahun 2014 pasangan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2014 kembali terdapat perubahan yang kerap disebut dengan presidential threshold 20 persen.
Ketentuan baru pada Pilpres 2019 untuk partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah harus memperoleh sekurang-kurangnya 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
“ Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Pada Pemilu tahun 2019 pasangan Joko Widodo dan K.H.Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Sementara nilai presidential threshold 2024 masih menjadi perbincangan jelang Pemilu yang akan datang.
Sumber:
peraturan.bpk.go.id [1] [2] [3]
kompas.com