Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 16 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri, Terungkap Saat Korban Alami Keguguran

Kompas.com - 07/01/2022, 22:16 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerkosaan selama 1,6 tahun yang dialami gadis di Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial DR (16) oleh ayah tirinya terungkap setelah korban mengalami keguguran.

Atas perbuatan itu, K (28), warga Kecamatan Pakuan Ratu ini kini mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, korban adalah anak tiri dari pelaku K.

Baca juga: Ayah Tiri di Pemalang Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur 5 Kali

Pelaku K ditangkap polisi pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, pemerkosaan tersebut sudah terjadi selama 1,6 tahun sejak Juni 2019 lalu.

"Korban diperkosa oleh pelaku yang adalah ayah tirinya sendiri. Dari pengakuan korban, sudah 7 kali diperkosa hingga korban hamil," kata Andre melalui pers rilisnya, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Ayah Tiri di Lampung Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Andre menuturkan, pemerkosaan di lingkup keluarga itu terbongkar setelah korban mengalami keguguran kandungan pada 2 Desember 2021.

"Korban mengalami keguguran dan diketahui oleh ibu kandungnya. Dari situ korban akhirnya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh pelaku," kata Andre.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat berusaha memerkosanya pada Juni 2019 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Ketika itu, korban masuk ke kamar orangtuanya untuk mengambil pakaian.

Namun, saat ingin keluar kamar setelah mengambil pakaian, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur.

Pelaku sempat melakukan pelecehan seksual yang menjurus pemerkosaan, namun dipergoki oleh ibu kandung korban.

Sedangkan pemerkosaan yang dialami korban kali pertama terjadi pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pelaku mendatangi korban yang sedang tidur dan mengancam akan menyakiti ibunya jika kemauan pelaku tidak dituruti," kata Andre.

Andre melanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com