Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Bocah 6 Tahun dan Jadi Tersangka, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Tempuh Upaya Damai

Kompas.com - 08/09/2021, 15:56 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

 

PONTIANAK, KOMPAS.com – Ibu kandung dan ayah tiri berinisial DS dan FR, tersangka penganiayaan dan penyekapan anaknya berusia 6 tahun disebut menempuh upaya damai dengan pelapor atau ayah kandung korban.

Upaya damai melalui mediasi tersebut dilakukan di ruang tahanan Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).  

“Ada upaya mediasi antara ibu kandung, mantan suami, dan ayah tiri korban, kemarin mereka bertemu di sel, lakukan upaya mediasi. Tapi semua itu silakan saja. Yang perlu diketahui, perkara masih berjalan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).  

Baca juga: Miris, Bocah 6 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Pontianak

Selain itu, lanjut Rully, kepolisian juga masih menahan tersangka FR atau ayah tiri korban.

Sedangkan tersangka DS atau ibu kandung korban tidak ditahan karena alasan kemanusian dia masih mempunyai anak 1 tahun.

“Ibu kandungnya tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih menggendong bayi,” jelas Rully.

Sebagai informasi, kepolisian menetapkan ibu kandung berinisial DS dan ayah tiri berinisial FR atas dugaan penganiayaan dan penyekapan anaknya berusia 6 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum terhadap korban, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Rully menambahkan, keduanya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah 6 Tahun di Pontianak, Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Diberitakan, seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun diduga dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Bahkan, korban sempat disekap di dalam kamar mandi, sebelum akhirnya diselamatkan oleh aparat kepolisian bersama masyarakat Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain itu, lanjut Rully, pihaknya juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah.

Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi psikiater. Sementara itu, kepolisian juga telah memeriksa saksi lain, yakni asisten rumah tangga kedua terduga.

“Masih terus kami dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut. Tunggu saja, setelah semua bukti terkumpul akan segera kami sampaikan hasilnya,” tutup Rully.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com