LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) melakukan pembongkaran pagar di lahan di HPL 49 yang dipasang oleh warga, Rabu (5/1/2022) sore.
Warga melakukan pemagaran tersebut karena mengklaim tanah itu adalah milik mereka dan mengaku belum menerima bayaran dari ITDC.
Baca juga: Warga Kembali Pagari Akses Jalan Menuju Sirkuit Mandalika
Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro menyampaikan, pembongkaran dilakukan menyusul rapat koordinasi dan klarifikasi yang dihadiri Forkompimda Lombok Tengah, masyarakat, dan ITDC.
"Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa lahan yang diklaim dan dipagar tersebut merupakan lahan yang masuk HPL ITDC nomor 49," kata Bram dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Bram menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti, tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC.
"Perolehan lahan tersebut sangat jelas dan didukung bukti serta korespondensi yang kuat. Dengan kata lain, lahan HPL ITDC no 49 secara sah milik ITDC," kata Bram.
Baca juga: ITDC Laporkan Warga yang Pagari Akses Jalan Sirkuit Mandalika ke Polisi
Bram mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap pihak keluarga yang melakukan klaim, tidak hadir dalam undangan rapat tersebut.
"Sejatinya, pertemuan ikut dihadiri oleh pihak pengklaim, namun hingga acara berakhir, pihak pengklaim tidak hadir memenuhi undangan yang disampaikan," kata Bram.
Atas nama perwakilan ITDC, Bram meminta semua pihak menghormati hukum dan aturan yang berlaku.
Serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak.
Baca juga: Warga Kembali Pagari Akses Jalan Menuju Sirkuit Mandalika