LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) melakukan pembongkaran pagar di lahan di HPL 49 yang dipasang oleh warga, Rabu (5/1/2022) sore.
Warga melakukan pemagaran tersebut karena mengklaim tanah itu adalah milik mereka dan mengaku belum menerima bayaran dari ITDC.
Baca juga: Warga Kembali Pagari Akses Jalan Menuju Sirkuit Mandalika
Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro menyampaikan, pembongkaran dilakukan menyusul rapat koordinasi dan klarifikasi yang dihadiri Forkompimda Lombok Tengah, masyarakat, dan ITDC.
"Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa lahan yang diklaim dan dipagar tersebut merupakan lahan yang masuk HPL ITDC nomor 49," kata Bram dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Bram menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti, tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC.
"Perolehan lahan tersebut sangat jelas dan didukung bukti serta korespondensi yang kuat. Dengan kata lain, lahan HPL ITDC no 49 secara sah milik ITDC," kata Bram.
Baca juga: ITDC Laporkan Warga yang Pagari Akses Jalan Sirkuit Mandalika ke Polisi
Bram mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap pihak keluarga yang melakukan klaim, tidak hadir dalam undangan rapat tersebut.
"Sejatinya, pertemuan ikut dihadiri oleh pihak pengklaim, namun hingga acara berakhir, pihak pengklaim tidak hadir memenuhi undangan yang disampaikan," kata Bram.
Atas nama perwakilan ITDC, Bram meminta semua pihak menghormati hukum dan aturan yang berlaku.
Serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak.
Baca juga: Warga Kembali Pagari Akses Jalan Menuju Sirkuit Mandalika
Pemagaran tersebut merupakan ketiga kalinya, setelah sekian lama warga dan perusahaan ITDC tidak bersepakat atas sengketa lahan tersebut.
Dalam sebuah foto yang beredar, tampak warga memagari akses jalan dengan menggunakan bambu dan beberapa pohon lainnya dengan panjang 20 meter.
Akibatnya, pagar itu menutupi akses kendaraan yang akan melintas.
Baca juga: Di Balik Aksi Warga Pagari Akses Jalan ke Sirkuit Mandalika, Mengaku Belum Dibayar dan Respons ITDC
Diketahui lahan yang dipagari tersebut diklaim Amaq Mae, warga Desa Mertaq. Dia mengaku belum dibayar oleh ITDC.
"Saya mewakilinya keluarga, ini pemagaran yang sudah ketiga kalinya, karena belum ada penyelesaian dari ITDC, pemagaran pertama itu dibongkar, begitu pun juga pemagaran yang kedua, hingga kini, " kata Sahnan, keponakan dari Amaq Maye yang ikut memagari lahan, Selasa (4/1/2011)
Sahnan menyampaikan bahwa pamannya itu menguasai lahan sejak masih berupa hutan pada tahun 1967 sebelum masuknya ITDC.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Prihatin Nasib 2.700 Santri yang Trauma Usai Ponpes Dirusak
Menurut Sahnan, lahan pamannya tersebut diklaim ITDC sebagai bekas tanah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
ITDC juga mengklaim telah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Padahal menurutnya, jauh sebelum ada ITDC, maupun Lapas Menteri Kehakiman saat itu, pamannya tersebut sudah menguasai lahan.
"Jauh sebelum ada LTDC atau BTDC mungkin namanya dulu, terus Lapas, paman saya sudah ada di sini duluan membuka lahan," kata Sahnan.
Sahnan menjelaskan, ia mengakui pernah ada Lapas, namun menurut peta tahun 1993, lapas tersebut bukan di lahan pamannya, melainkan berjarak 100 meter dari lahan tersebut.
"Kalau dari gambar peta 1993 itu, Lapas itu luasnya satu hektar 94 are, dari titik tanah lapas, dengan tanah ayahanda kami (Amaq Maye) itu sekitar 100 meter, nah tanah kami ini yang diklaim sama ITDC," kata Sahnan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.