Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Gadai 46 Sepeda Motor Tanpa Dokumen Resmi, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Kompas.com - 06/01/2022, 16:27 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga yang menerima gadai 46 kendaraan bermotor roda dua tanpa dokumen, ditangkap aparat Satreskrim Polres Semarang. Dari jumlah tersebut, diketahui 8 kendaraan di antaranya merupakan hasil penggelapan.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, tersangka MRT (46) ditangkap pada Rabu (8/12/2021) di rumahnya Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Pemuda Pancasila Blora Jalani 15 Adegan

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke tim Resmob dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," jelasnya, Kamis (6/1/2022) di Mapolres Semarang.

Dari bukti permulaan, lanjutnya, diterbitkan surat penggeledahan dan penyitaan. "Kemudian ditingkatkan ke penyidikan, dan kita sudah meminta keterangan dari setidaknya 18 orang," kata Yovan.

Saksi tersebut berlatar belakang finance, penggadai, pemilik sepeda motor, tetangga, dan ketua RT. "Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain yang terkait kasus ini," jelas Yovan.

"Karena jumlah sepeda motor ini banyak, maka jika ada masyarakat yang merasa kehilangan bisa melapor ke Satreskrim Polres Semarang dengan membawa dokumen resmi. Apalagi MRT ini sudah menjalankan bisnis ini selama tiga tahun," paparnya.

Menurut Yovan, MRT dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara MRT mengaku sudah menjalankan bisnis gadai motor ini selama kurang lebih tiga tahun. "Rata-rata yang menggadai itu sekitar Rp 2 juta, tapi melihat kondisi motor juga, jadi bisa lebih mahal atau murah," ungkapnya.

Dia mengaku tidak mengetahui semua asal-usul motor yang digadaikan kepadanya. "Asal motor masuk ya diterima, saya mencatat KTP-nya saja, jadi tahu alamatnya. Ada yang pakai STNK, bisa beda dengan KTP," kata MRT.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ketua Pemuda Pancasila Blora karena Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com