NGANJUK, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menuntut BGS, Ketua Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Cabang Nganjuk, dua tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang tuntutan perkara penggelapan Mitsubishi Pajero Sport B 1947 SJU dengan terdakwa BGS di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (24/11/2021).
Adapun Mobil Pajero tersebut ialah milik Direktur CV Adhi Djojo, M Burhanul Karim.
“(BGS) dituntut selama dua tahun pidana penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan yang telah dilakukan,” jelas Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya, selaku JPU kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Pengusaha Nganjuk Jadi Terdakwa Penggelapan Mobil Pajero Sport
Menurut Roy, terdakwa BGS terbukti melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
“Yang memberatkan terdakwa (BGS) selama persidangan berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum pidana,” tutur Roy.
Kuasa hukum terdakwa BGS, Hariyono, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU.
Menurutnya, tuntutan dua tahun penjara terlalu berat. Untuk itu pihaknya akan mengajukan pembelaan.
“Itu (tuntutan JPU) terlalu berat lah, kalau menurut kami itu terlalu berat,” sebutnya.
Baca juga: Penyemprotan Pupuk Cair dengan Drone Mulai Dikenalkan kepada Petani di Nganjuk
Hariyono menyatakan, permasalahan hukum yang menjerat kliennya masih rancu.
Pendapatnya itu merujuk pada kepemilikan atas Mitsubishi Pajero Sport B 1947 SJU yang diperkarakan.
“Kepemilikannya (Mobil Pajero) itu masih ngambang bagi kami untuk saat ini. Kalau pemahaman kami masih saudara BGS yang berhak untuk memakainya,” bebernya.
Baca juga: Disorot Mensos Risma, 7.161 Kartu Bansos di Nganjuk Mulai Didistribusikan ke Warga Hari Ini