KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang dosen berinisial AH di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/1/2022) pagi.
AH merupakan dalang perusakan dan penjarahan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Aksi tersebut dilakukan pada 15 Oktober 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kampar AKP Bery Juana Putra mengatakan, nama AH telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Dosen Unri yang Jadi Dalang Perusakan dan Penjarahan Rumah di Riau Ditangkap
Dosen di Universitas Riau itu masuk dalam DPO sejak pertengahan November 2021.
Penyidik Satreskrim Polres Kampar menetapkan AH dalam DPO karena tidak pernah mau menghadiri panggilan penyidik.
"AH ini sebelumnya telah kita tetapkan sebagai tersangka bersama dua orang pelaku lainnya dalam kasus perusakan dan penjarahan," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Adapun dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Marvel serta Hendra Sakti, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Baca juga: Dosen PTN di Yogyakarta Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Bermodus Sewa Tanah Desa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.