BLORA, KOMPAS.com- Polisi menangkap Ketua Pemuda Pancasila (PP) cabang Blora, Munaji alias MJ, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kepala Kepolisian Resor Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, kronologi penangkapan pentolan PP Blora tersebut.
"Masalah ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat atas nama SS terkait adanya permasalahan yang ditimpa suaminya, jadi suaminya atas nama Yatmin tersangkut kasus hukum terkait penadahan kendaraan bermotor roda dua, ini kasus sudah kita tangani," ucap Wiraga saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Ketua Pemuda Pancasila Cabang Blora Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Selanjutnya, Munaji menawarkan bantuan kepada saudara SS dengan meminta bayaran Rp 40 juta, untuk membebaskan Yatmin dari permasalahan hukum.
Setelah uang diserahkan ke Munaji, ternyata kasus Yatmin berlanjut, bahkan sampai ditahan.
"Kemudian coba ditagih dan sebagainya, tidak ada konfirmasi, jadi uangnya enggak ada komunikasi lagi," kata dia.
Setelah mendapatkan pengaduan seperti itu, Wiraga dan jajarannya melakukan gelar perkara hingga akhirnya menangkap Munaji di markasnya.
"Tadi malam tanggal 14 Desember sekitar 21.00 WIB kita laksanakan penangkapan di lokasi yang kebetulan sebagai markas pos Pemuda Pancasila," ujar dia.
Baca juga: Hasil Tes Urine Ketua Pemuda Pancasila Cabang Blora Terindikasi Menggunakan Narkoba
Akibat perbuatannya tersebut, Munaji terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk kasus Penipuan dan Penggelapan disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," terang Wiraga.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.