Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Suap di Muba, Jaksa Sebut Anak Alex Noerdin Dapat Fee Proyek Rp 2,6 Miliar

Kompas.com - 30/12/2021, 16:23 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Muba yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin digelar secara virtual, berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/12/201).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yaitu terdakwa Suhandy disebut telah melakukan suap dengan memberikan fee Rp 2,6 miliar kepada anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Suhandy memberikan fee Rp 2,6 miliar itu agar bisa mendapatkan empat proyek dari Bupati Muba Dodi Reza.

Baca juga: Gubernur Sumsel Tunjuk Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Muba: Tidak Ada Geng, Tidak Ada Kubu...

Adapun proyek tersebut yakni, proyek pengerjaan normalisasi Sungai Ulak dengan nilai pekerjaan Rp 9,9 miliar, pengerjaan peningkatan jaringan irigasi Epil sebesar Rp 4,3 miliar, pengerjaan peningkatan jaringan irigasi Muara Teladan dengan nilai pengerjaan Rp 3,3 miliar, dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp 2,3 miliar.

"Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) selaku Bupati Muba menerima fee dari terdakwa sebesar Rp 2,6 miliar lebih, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) menerima fee Rp 1.089.000.000, dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) Rp 727.000.000," kata JPU dalam sidang.

Baca juga: Bupati Muba Ditahan KPK, Wabup Beni Hernedi: Ini Situasi yang Berat

Atas pemberian fee tersebut, terdakwa Suhandy selaku pihak pemberi fee didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 13 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (6/1/2022) dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Sidang kita lanjutkan pada 6 Januari, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com