Salin Artikel

Sidang Perdana Kasus Suap di Muba, Jaksa Sebut Anak Alex Noerdin Dapat Fee Proyek Rp 2,6 Miliar

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Muba yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin digelar secara virtual, berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/12/201).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yaitu terdakwa Suhandy disebut telah melakukan suap dengan memberikan fee Rp 2,6 miliar kepada anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Suhandy memberikan fee Rp 2,6 miliar itu agar bisa mendapatkan empat proyek dari Bupati Muba Dodi Reza.

Adapun proyek tersebut yakni, proyek pengerjaan normalisasi Sungai Ulak dengan nilai pekerjaan Rp 9,9 miliar, pengerjaan peningkatan jaringan irigasi Epil sebesar Rp 4,3 miliar, pengerjaan peningkatan jaringan irigasi Muara Teladan dengan nilai pengerjaan Rp 3,3 miliar, dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp 2,3 miliar.

"Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) selaku Bupati Muba menerima fee dari terdakwa sebesar Rp 2,6 miliar lebih, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) menerima fee Rp 1.089.000.000, dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) Rp 727.000.000," kata JPU dalam sidang.

Atas pemberian fee tersebut, terdakwa Suhandy selaku pihak pemberi fee didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 13 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (6/1/2022) dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Sidang kita lanjutkan pada 6 Januari, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.


Ditangkap saat OTT

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 270 juta dan Rp 1,5 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Jumat (15/10/2021).

"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (Mursyid), ajudan bupati, sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).

Alexander menyampaikan, KPK menemukan uang Rp 270 juta yang terbungkus kantung plastik saat menangkap Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori di sebuah tempat ibadah di Musi Banyuasin.

Uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy yang akan diserahkan ke Dodi melalui Herman dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddi Umari.

"Rp 270 juta terkait dengan proyek yang dimenangkan SUH (Suhandy), bagian dari sekitar 15 persen dari keseluruhan commitment fee nanti yang akan diberikan," kata Alexander.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/30/162350978/sidang-perdana-kasus-suap-di-muba-jaksa-sebut-anak-alex-noerdin-dapat-fee

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke