LEMBATA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Marianus Gabriel Pole Raring, anggota DPRD Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, yang tepergok mesum dengan istri orang.
Proses PAW itu sudah berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata sudah menyerahkan dokumen hasil pleno penetapan calon pengganti antar waktu kepada ketua DPRD Kabupaten Lembata pada Selasa (28/12/2021) siang.
"Pada Senin (27/12/2021) kemarin, KPU menggelar pleno penetapan hasil verifikasi dokumen pendukung usulan PAW. Kemudian, Selasa (28/12/2021), kami menyampaikan hasil itu untuk selanjutnya diproses oleh DPRD sesuai UU MD3," kata Ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making kepada awak media, Selasa siang.
Baca juga: Anggota DPRD Lembata yang Kedapatan Selingkuh dengan Istri Orang Resmi Dipecat
Elias menjelaskan, pada Jumat (24/12/2021), pihaknya menerima surat dari ketua DPRD Lembata tentang permohonan nama calon anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2019 tentang mekanisme PAW, KPU diberikan waktu lima hari sejak menerima surat untuk melakukan verifikasi termasuk klarifikasi terhadap calon anggota DPRD PAW dan anggota DPRD yang akan diganti.
Sementara itu, berdasarkan hasil pleno, nama Sebastianus Muri yang berhak menggantikan Marianus Gabriel Pole Raring. Sebastianus memperoleh suara terbanyak kedua dalam Pileg 2019 lalu.
Baca juga: Anggota Dewan yang Tepergok Selingkuh Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Lembata
Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero menjelaskan, pihaknya langsung menggelar rapat pimpinan setelah menerima surat dari PDI-P terkait dengan proses PAW atas nama Gabriel Pole Raring.
Kemudian, pihaknya meminta KPU untuk menyerahkan berkas dan syarat yang perlu dipersiapkan, termasuk menentukan nama yang akan menggantikan posisi anggota DPRD yang diganti.