LEMBATA, KOMPAS.com - Kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD Fraksi PDI-P, MGPR (40), bersama istri orang berinisial NN di kamar mandi, telah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Lembata pada Senin (29/11/2021).
Laporan itu dibuat suami sah NN, DW, melalui Ketua DPRD Lembata. Laporan itu diteruskan ke Badan Kehormatan DPRD Lembata.
Baca juga: DPD PDI-P NTT Sepakat Pecat Anggota DPRD Lembata yang Tepergok Selingkuh dengan Istri Orang
Ketua Badan Kehormatan DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu mengaku masih menunggu sikap PDI-P, partai yang menaungi MGPR.
Paulus juga meminta DW melengkapi sejumlah dokumen terkait pengaduannya tersebut.
"Dokumen yang harus disiapkan ulang oleh pelapor, antara lain surat pengaduan, kronologis kejadian, data diri lengkap pelapor beserta para saksi, termasuk bukti permulaan dari kasus tersebut," jelas Paulus saat dihubungi, Rabu (1/12/2021) sore.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lembata, kata dia, hanya menerima pengaduan kode etik, bukan laporan tentang perzinahan seperti yang dibuat DW. Hal itu sesuai dengan tata acara Badan Kehormatan DPRD Lembata.
Ia mengatakan, jika dokumen pengaduan seperti yang diminta BK DPRD tidak dilengkapi pelapor kurang dari 7 hari, proses di internal BK tidak bisa dijalankan.
"Itu paling penting karena akan dilakukan penyelidikan, lakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan," terang dia.
Baca juga: Oknum DPRD Lembata Tepergok Mesum dengan Istri Orang di Kamar Mandi
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P NTT mengambil sikap tegas terhadap MGPR, anggota DPRD di Kabupaten Lembata, yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri orang pada Kamis (25/11/2021).
DPD PDI-P NTT sepakat agar pelaku dipecat dari keanggotaan partai sekaligus diusulkan untuk pergantian antar waktu (PAW) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lembata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.