SERANG, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan tiga permasalahan pada pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Serang.
Kepala BPK Banten Novie Irawati mengatakan, pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Serang dilaksanakan secara sampling pada kabupaten di Provinsi Banten.
"Sasaran pemeriksaan adalah upaya pemda dalam pengalokasian dan pendistribusian vaksin, logistik dan sarana prasarana vaksinasi covid-19, serta upaya pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi," kata Novie melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Jembatan Bogeg di Serang Telah Dibuka untuk Umum
Diungkapkan Novie, hasil pemeriksaan BPK Banten menemukan tiga permasalahan yakni, pertama, belum menyusun perencanaan alokasi vaksin Covid-19 dan logistik dengan menggunakan variabel yang valid.
Kedua, Pemkab Serang belum mendata sasaran sepenuhnya sesuai kelompok sasaran yang telah ditetapkan.
Ketiga, Pemkab Serang belum sepenuhnya mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi melalui aplikasi P-Care dengan data yang lengkap dan benar.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemkab Serang untuk menyusun kertas kerja perencanaan dan surat ketetapan alokasi vaksin Covid-19 dan logistik dengan variabel yang valid.
"Menginstruksikan petugas input P-care lebih cermat dalam mengklasifikasikan sasaran vaksinasi sesuai kelompok sasaran," ujar Novie.
Baca juga: Kedapatan Belum Vaksin, 18 Pengendara di Blitar Disuntik Vaksin di Pos Pengamanan
Novie juga menyarankan agar Pemkab Serang menerapkan prosedur pengawasan input hasil pelaksanaan vaksinasi pada aplikasi P-Care.
Menurut Novie, jika permasalahan tersebut tidak segera dilakukan perbaikan, maka akan memengaruhi efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Serang.
Novie menambahkan, seusai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Sehingga, kata Novie, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Kami berharap Bupati Serang dapat mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada," kata Novie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.