Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Beberkan 3 Masalah Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Serang

Kompas.com - 25/12/2021, 18:57 WIB
Rasyid Ridho,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan tiga permasalahan pada pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Serang.

Kepala BPK Banten Novie Irawati mengatakan, pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Serang dilaksanakan secara sampling pada kabupaten di Provinsi Banten.

"Sasaran pemeriksaan adalah upaya pemda dalam pengalokasian dan pendistribusian vaksin, logistik dan sarana prasarana vaksinasi covid-19, serta upaya pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi," kata Novie melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Jembatan Bogeg di Serang Telah Dibuka untuk Umum

Diungkapkan Novie, hasil pemeriksaan BPK Banten menemukan tiga permasalahan yakni, pertama, belum menyusun perencanaan alokasi vaksin Covid-19 dan logistik dengan menggunakan variabel yang valid.

Kedua, Pemkab Serang belum mendata sasaran sepenuhnya sesuai kelompok sasaran yang telah ditetapkan.

Ketiga, Pemkab Serang belum sepenuhnya mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi melalui aplikasi P-Care dengan data yang lengkap dan benar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemkab Serang untuk menyusun kertas kerja perencanaan dan surat ketetapan alokasi vaksin Covid-19 dan logistik dengan variabel yang valid.

"Menginstruksikan petugas input P-care lebih cermat dalam mengklasifikasikan sasaran vaksinasi sesuai kelompok sasaran," ujar Novie.

Baca juga: Kedapatan Belum Vaksin, 18 Pengendara di Blitar Disuntik Vaksin di Pos Pengamanan

Novie juga menyarankan agar Pemkab Serang menerapkan prosedur pengawasan input hasil pelaksanaan vaksinasi pada aplikasi P-Care.

Menurut Novie, jika permasalahan tersebut tidak segera dilakukan perbaikan, maka akan memengaruhi efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Serang.

Novie menambahkan, seusai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

Sehingga, kata Novie, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Kami berharap Bupati Serang dapat mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada," kata Novie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com