BANDA ACEH, KOMPAS.com - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, penumpang angkutan umum di Aceh diwajibkan sudah vaksin Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, setiap pengguna transportasi umum akan diperiksa oleh petugas saat Operasi Lilin Seulawah mulai 23 Desember 2021
"Wajib sudah divaksin Covid-19 tidak hanya untuk penumpang angkutan umum darat, tetapi juga laut. Wajib vaksin ini untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19," kata Dicky dikutip dari Antara, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Berkunjung ke Aceh, Risma Jenguk Anak Penderita Kanker Tulang Asal Simeulue
Dalam operasi tersebut, setiap penumpang angkutan umum akan dicek apakah sudah divaksin atau belum.
"Pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengecekan dilakukan di setiap terminal maupun pelabuhan di seluruh Provinsi Aceh," kata Dicky.
Baca juga: Praktik Perdagangan Anak di Aceh Utara, Tak Cuma Dijual Juga Diperkosa
Apabila ada penumpang angkutan umum yang belum divaksin, kata Dicky, petugas kesehatan yang disiapkan di lapangan akan melakukan vaksinasi kepada yang bersangkutan.
"Selain di terminal dan pelabuhan, pengecekan juga dilakukan di empat titik perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, yakni di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil," ujar Dicky.
Ia pun mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum, baik transportasi darat maupun laut untuk memastikan diri sudah divaksin.
"Wajib vaksin ini merupakan upaya pemerintah menekan penularan dan penyebaran Covid-19. Apalagi sekarang ini ada varian Omicron sudah masuk wilayah Indonesia," pungkas Dicky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.