Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Perkosa Teman Sekolah, Pelajar SMP di Sidoarjo Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/12/2021, 12:47 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.Com - Pelajar SMP di Sidoarjo, Jawa Timur, yang tega memperkosa teman sekolahnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polresta Sidoarjo sejak  Sabtu (11/12/2021).

Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Novi mengatakan, pelaku berinisial AR (15), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo sudah menjadi tersangka selang sehari setelah kejadian.

"Pelaku pemerkosaan siswa SMP yang Kecamatan Taman itu ya. Iya sudah jadi tersangka, setelah pelaku ditangkap oleh tim reskrim dan dimintai keterangan seketika itu sudah jadi tersangka," kata Novi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Pelajar SMP di Sidoarjo Perkosa Teman Sekolahnya Saat Pingsan Setelah Dianiaya

Novi menuturkan akan memberi keterangan lengkap terkait penanganan kasus tersebut. Terlebih pelaku masih di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, pelaku AR memerkosa korban bernama Melati yang merupakan teman sekolahnya pada 10 Desember lalu. 

AR melihat korban sedang bermain di area lapangan Sate Gang 2 Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Tak lama kemudian AR mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong warga setempat yang tak jauh dari lokasi lapangan itu.

AR terobsesi kepada korban usai melihat film porno di ponselnya.

Tersangka AR meminta korban untuk membuka celananya, namun korban menolak.

Hingga akhirnya tersangka AR menganiaya korban hingga pingsan.

"Setelah dianiaya, dipentokkan kepalanya ke tembok, dan dipukul dengan genteng, diseret serta dicekik, lalu korban pingsan. Saat pingsan itulah pelaku melakukan seperti hubungan suami istri dengan korban ini," kata Novi.

Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMP di Lampung, Diperkosa Buruh Bangunan lalu Dibunuh, Pelaku Ditangkap

Tindakan tak manusiawi AR diketahui oleh pemilik rumah kosong tersebut dan kemudian melaporkan pada Ketua RT setempat dan disampaikan kepada orang tua korban.

Akibat perilaku tersangka AR, korban Melati harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, sebab kepala korban juga mengeluarkan darah.

Pelaku  dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com