Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Penggugat Nakes Temukan Makanan Berformalin Sebut Kliennya Dirugikan

Kompas.com - 10/12/2021, 11:57 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Kasus dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula, Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan terus berlanjut.

Lukman Al Kadri, kuasa hukum pihak penggugat yakni Frangky mengatakan ada kekeliruan atas informasi yang beredar bahwa kasus tersebut perdata bukan pidana.

“Setelah saya mencermati ada kekeliruan di dalamnya, artinya saya mau publik tahu bahwa ini bukan pidana tapi perdata, jadi kasus ini sudah melalui 3 tahapan  dan sekarang sudah masuk di tingkat kasasi, setelah kasasi kita harus patuhi putusan yang sudah ada,” kata Lukman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Cerita Nakes di Luwu Dijerat UU ITE, Dipicu Surat Hasil Temuan Makanan Berformalin yang Tersebar di Medsos

Menurut Lukman, apa yang mereka sampaikan itu sudah tersampaikan di pengadilan dan kliennya punya bukti unggahan, bahkan kliennya sempat merugi.

Dia mengungkapkan karena unggahan dugaan makanan yang dijual mengandung formalin, usaha kliennya mengalami kemacetan.

“Bukan hanya itu, tapi arah langganan, artinya orang yang ingin membeli ayamnya seperti usaha Sari Laut, ikut macet karena orang tahu bahwa langganan dari warung makan itu adalah Frangky,” ucap Lukman.

Lanjut Lukman, kasus ini pihak tergugat sempat ingin berdamai namun gagal, bahkan pihaknya meminta untuk disampaikan ke publik bahwa ayam yang dijual kliennya tidak positif.

“Kami tahu bahwa mereka ingin berdamai tapi tidak jadi, kami tidak meminta hal apa hanya satu kami minta kemarin sampaikan kembali pada publik bahwa ayam kami tidak positif, hanya itu yang kami inginkan,” ujar Lukman.

Lukman mengatakan, gugatan ini dilakukan setelah ada pihak yang mengunggah bahwa usaha kliennya mengandung formalin.

Baca juga: Cerita Lengkap Nakes Didenda Rp 2 Miliar Usai Sidak Makanan Berformalin di Luwu Timur

Dia menuturkan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan jika ada tak ada orang yang mengunggah bahwa makanan kliennya berformalin.

"Pengadilan lebih paham apakah tergugat ini layak atau tidak. Jika dia tidak bersalah, maka gugatan ini bakal gugur. Karena tak gugur maka hasilnya seperti ini (perdata)," tuturnya.

Lukman menjelaskan bahwa formalin Kit yang digunakan saat pengambilan sampel hanya 30 persen, namun mereka justru terburu-buru mempublikasikan bukannya menunggu hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Selisihnya hanya satu hari dari hasil itu, dan hasil dari BPOM menunjukan negatif,” imbuh Lukman.

Sebelumnya diberitakan Hasmawati (33) bingung, tindakannya yang menjalankan tugas malah membawanya ke jerat pidana.

Pengadilan mewajibkan tenaga kesehatan Puskesmas Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ini membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak Pasar, Nakes di Sulsel Malah Didenda Rp 2 Miliar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com