KOMPAS.com - S, wanita yang diduga pemeran video porno Bandara Yogyakarta International Yogyakarta (YIA), mengalami gangguan kejiwaan.
Polda DIY berencana akan segera menggelar tes kejiwaan kepada S yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: 4 Fakta soal Video Tak Senonoh Seorang Wanita di Bandara YIA, Diduga Direkam di Gedung Parkir
"Agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DIY Kombes Yuliyanto, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Pemeran Video Porno Bandara YIA Diduga Punya Gangguan Perilaku, Kejiwaannya Diperiksa
Selain itu, menurut Yuliyanto, S mengaku tidak hanya beraksi di Bandara YIA. S mengaku telah membuat konten video porno di beberapa lokasi dalam Kota Yogyakarta.
Saat ini S ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY dan terancam dijerat pasal pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Polisi Geledah Kamar Kos Tersangka Pemeran Video Porno di Bandara YIA
Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.