Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 05/12/2021, 19:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Keluarga besar korban pembunuhan Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), meminta pihak kepolisian menjerat pelaku menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keluarga almarhumah Astri, Adhitya Nasution, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (5/12/2021) petang.

Menurut Adhitya, keluarga korban sangat kecewa atas penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara oleh polisi.

Baca juga: Pria yang Serahkan Diri ke Polisi Akui Bunuh Ibu dan Bayi di Kupang

"Karena perlu diingat, yang menjadi korban adalah ibu dan anak. Ini kejahatan direncanakan dengan baik, dari penjemputan, eksekusi, lalu disembunyikan. Ini semua sudah direncanakan," ujar Adhitya, Minggu.

Adhitya juga meminta penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini.
Termasuk tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.

"Membunuh ibu dan anak apakah hanya diganjar dengan 15 tahun penjara? Padahal kejahatan ini sudah terstruktur, berencana dan tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban. Padahal, keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal," ungkap Adhitya.

Dia mengatakan, keluarga korban sudah memberikan bukti-bukti dan keterangan ke penyidik.

Baca juga: Kasus Mayat Ibu dan Anak dalam Kantong Plastik di Kupang, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Namun, apabila penyidik hanya menerapkan Pasal 338 dinilai tidak menimbulkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke Pasal 340. Apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan Pasal 338, maka keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada," kata dia.

Dia berharap, permintaan keluarga itu perlu dipertimbangkan penyidik Polda NTT.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan RB alias Randy (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael yang ditemukan tewas dalam kantong plastik di Kecamatan Alak, Kota Kupang, 25 November lalu.

Randy disebut sebagai mantan kekasih Astri saat masih SMA. 

Baca juga: Petani di Kupang Ditemukan Tewas Telungkup di Tengah Sawah, Diduga Tersambar Petir

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, pelaku telah diperiksa secara intensif setelah menyerahkan diri beberapa waktu lalu.

Rendy juga telah mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan ibu dan bayi tersebut. 

Polisi menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk penerapan Pasalnya yakni 338 KUHP, sambil penyidik masih melakukan pendalaman lagi," kata Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com