Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekasih Tak Tanggung Jawab, Perempuan Ini Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Begini Ceritanya

Kompas.com - 04/12/2021, 13:18 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - E (20), warga Desa Pondok, kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah diamankan polisi karena membuang bayi laki-laki yang baru ia lahirkan.

Ia nekat melakukan hal tersebut karena tak kuat menanggung malu hamil sebelum menikah.

Sementara kekasihnya, D (21) tak bertanggungjawan dan menghilang dari kehidupan E.

Sebelum kejadian tersebut, E sempat memberitahukan kehamilannya kepada D yang sama-sama bekerja dengannya di sebuah perusahaan di Sukoharjo.

Baca juga: Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, Perempuan di Sukoharjo Nekat Buang Bayi ke Belakang Rumah

Alih-alih bertanggung jawab, D justru meninggalkan E dalam kondisi hamil. D keluar dari tempat kerja dan pergi merantau.

Mengetahui hal tersebut, E pun keluar dari pekerjaannya dan menyimpan sendiri kehamilannya.

Ia juga tak memberitahukan kondisinya ke keluarga dan memilih mengurung diri di kamal. Pelaku jarang keluar rumah agar tidak diketahui tetangga terkait dengan kehamilannya.

Pada Sabtu (27/11/2021) malam E melahirkan bayi laki-laki seorang diri di dalam kamar kamar tanpa bantuan siapapun.

Baca juga: Pensiunan Mantri Buka Praktik Aborsi Ilegal di Tarakan, Pasiennya Rata-rata Punya Hubungan Gelap

Agar tak menangis, ia membekap bayi yang baru ia lahirkan hingga tewas.

"Pelaku melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan siapapun. Pelaku membekap mulutnya agar tidak menangis hingga akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Sukoharjo, Jumat (3/12/2021).

Pelaku kemudian membuang bayinya yang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dimasukkan kardus bekas.

Jasad bayi laki-laki tersebut ditemukan warga pada Senin (29/11/2021) sore.

Baca juga: Remaja 18 Tahun Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Sungai, Mengaku Malu karena Hamil di Luar Nikah

"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Wahyu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com