Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Belum Dibayar, Warga Pagari Kawasan Sirkuit Mandalika dengan Pohon Pisang

Kompas.com - 01/12/2021, 19:14 WIB
Idham Khalid,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Satu keluarga di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Lombok Tengah, NTB, memagari lahan di Sirkuit Mandalika menggunakan pohon banten pada Selasa (30/11/2021).

Mereka juga dengan sengaja menanam pohon pisang di pagar pembatas service road sirkuit berwarna hijau. 

Aksi pemagaran ini merupakan bentuk protes dari keluarga yang kecewa dengan Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pengelola kawasan lantaran tak kunjung menyelesaikan pembayaran atas lahan.

Baca juga: Proyek Drainase Belum Rampung, Puluhan Rumah di Lombok Timur Terendam Banjir

"Kami memagar lahan ini karena tidak ada penyelesaian  dari pihak ITDC, kami sudah lama menunggu," kata Suparte, salah satu ahli waris dari pemilik tanah, ditemui Kompas.com, Selasa.

Suparte mengaku sengaja memagar lahan yang belum dibayar itu agar tidak ada aktivitas pekerjaan proyek di atasnya sampai ada pembayaran dari pihak ITDC. 

"Sengaja kita pagar, tidak boleh ada pekerjaan proyek di tanah kami ini karena kami sudah lelah dijanjikan untuk mau dibayar," ucapnya.

Sementara itu adik Suparte, Raja, mengancam akan membangun rumah di lahan tersebut.

"Kalau tidak ada penyelesaian satu dua hari, saya akan taruh batu bata di sini. Saya mau bangun rumah," kata Raja dengan nada tinggi sambil menggendong anaknya.

Ia mengaku sudah lama menunggu penyelesaian lahan yang dulu ia tempati dan kini sebagian sudah menjadi sirkuit.

Baca juga: Viral, Video Pasangan Muda-mudi Freestyle di Lintasan Sirkuit Mandalika, Ini Penjelasan ITDC

Tanah warisan

Penasihat hukum keluarga, Zabur, mengatakan, tanah tersebut awalnya merupakan dua bidang lahan yang salah satunya dimiliki almarhum bernama Milate yang kemudian diwariskan ke anaknya. 

Sementara untuk bidang lahan kedua, dimiliki oleh Nate alias Amaq Labak, saudara dari Milate.

Zabur menjelaskan, lahan itu memilika luas 27 are. Setengahnya telah dibayar oleh ITDC dari pembayaran konsinyasi di Pengadilan Negeri Praya.

Namun tersisa 1.900 meter persegi belum dibayar dari dua pewaris yakni Milane dan Nate. 

Adapun ahli waris atas tanah milik Milate adalah Migarse, Suparte, dan Raja.

"Tanah ini merupakan tanah sisa yang dibayar melalui pengadilan konsinyasi. Waktu itu pembayaran konsinyasi seluas 2 x 19,11 meter persegi, itu sudah diambil uangnya. Sekarang sisanya yang 19,6 are belum terbayar sisa dan ahli waris meminta ke pada ITDC," kata Zabur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com