Tanah tersebut, lanjut dia, merupakan tanah sisa yang belum dibayar sesuai hasil ukur tanah.
Baca juga: Pembangunan Rumah Khusus Warga Terdampak Sirkuit Mandalika Ditargetkan Rampung 2022
Menanggapi hal tersebut, Senior Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyayangkan kegiatan pemagaran sepihak yang dilakukan warga tersebut.
Menurut Esther, lahan tersebut merupakan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 70 milik ITDC dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Status lahan yg diklaim oleh Migarse dan Nate alias Amaq Labak ini merupakan lahan HPL ITDC dan sah serta berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata Esther melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Heboh, Jasad Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Lombok Tengah
Ia menjelaskan, dalam putusan PN Praya telah menyatakan ITDC sebagai pihak pemilik lahan yang sah.
Putusan PN Praya tersebut, menurut Esther, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dengan nomor putusan: 152/PDT/2021/PT MTR.
"Putusan dari PT Mataram ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak pembanding dalam hal ini Migarse dan Nate alias Amaq Labak, tidak mengajukan kasasi sampai batas waktu 14 hari kerja," ungkapnya.
Pemberitahuan putusan banding telah diterbitkan pada 30 Agustus 2021.
Adapun langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Komplotan Copet Mandalika Pernah Raup Rp 200 Juta di Makau
Terlebih ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau semua pihak agar menghormati keputusan hukum dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak, termasuk tidak melakukan aktivitas kegiatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.