Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Ditahan

Kompas.com - 30/11/2021, 07:32 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GOWA, KOMPAS.com - Pasangan suami isteri (pasutri) pemilik warung kopi yang menjadi korban penganiayaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditahan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan.

Video penganiayaan itu sempat viral beberapa waktu lalu. Pasutri itu kini menjalani penahanan atas laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasutri pemilik warung kopi, NH (26) dan RI (34) memenuhi panggilan kedua penyidik kepolisian, Senin (29/11/2021) pukul 12.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Belum Ditahan, Ini Alasannya

 

Pasutri ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan salah satu ormas atas dugaan bohong tentang kehamilan RI di media sosial.

"Panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit dan hari ini adalah panggilan kedua atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, kepada Kompas.com, Senin (29/11/2021) di halaman Mapolres Gowa.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, pasutri ini langsung menjalani penahanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Setelah diperiksa selama 4 jam lebih kedua tersangka ini langsung menjalani penahanan dan ancaman pelanggaran Undang-undang ITE jelas maksimal sepuluh tahun penjara," kata AKP Mangatas Tambunan.

Baca juga: Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polisi

Kasus ini berawal Rabu (14/7/2021) lalu di warung kopi milik kedua pasutri ini di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

Saat itu, aparat gabungan menggelar razia PPKM yang berakhir dengan penganiayaan terhadap pasutri ini yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.

Video penganiayaan ini viral ini media sosial dan mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.

Oknum Satpol PP yang melakukan penganiyaan berinisial MH saat ini telah dihukum 5 bulan penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com