Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bendahara Puskesmas di Medan Diduga Korupsi Rp 2,4 Miliar untuk Arisan "Online", Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2021, 19:14 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Esthi Wulandari dituntut 7,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).

Dia didakwa karena dinilai bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 2,4 miliar. Dana yang dikorupsinya itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, salah satunya untuk arisan online.

Baca juga: Pemilik Arisan Online di Jambi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Bondan Subrata mengatakan uang yang dikorupsi terdakwa terkait dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3,4 miliar.

“Uang itu diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas,” ujar Bondan melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Wajah Penipu Arisan Online Viral di Medsos, Diduga Tipu 50-an Orang, Korbannya Rugi Ratusan Juta Rupiah

Bondan menjelaskan, praktik korupsi terdakwa dilakukan sejak April 2019 hingga Desember 2019. Dalam ini, hal terdakwa yang merupakan eks Bendahara Puskemas Glugur, menggunakan dana itu, untuk kepentingan pribadi.

“Salah satunya untuk mengikuti arisan online, sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas dan mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," rinci Bondan.

Baca juga: Kasus Arisan Online Fiktif di Salatiga Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Bandar Sebut 60 Admin Terlibat Kriminal Berjemaah

Diminta bayar denda Rp 300 juta dan dana pengganti kerugian negara Rp 2,4 miliar

Selain dituntut 7,5 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut Esthi membayar pengganti kerugian negara Rp 2,4 miliar.

Ketentuannya dana pengganti dibayar paling lama setahun setelah putusan inkrah. Jika tidak maka hartanya disita untuk dilelang.

Namun jika masih tidak cukup maka terdakwa akan dipidana penjara selama 4 tahun lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com