Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Suami Palsukan Surat Kematian Istri agar Bisa Menikah Lagi, Libatkan Kepala KUA di Bali

Kompas.com - 25/11/2021, 07:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - S (56), seorang pria di Kabupaten Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat kematian istrinya sendiri, Diah Suartni (54).

Tak hanya itu. Ia juga memalsukan KTP dan kart keluarga (KK) agar bisa menikahi perempuan lain berinisial H.

Selain S, Kejaksaan Negeri Bandung juga menetapkan AM, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung sebagai tersangka.

AM terbukti bekerja sama dengan S memalsukan surat.

Baca juga: Demi Menikah Lagi, Pria di Bali Nekat Palsukan Surat Kematian Istri dan KTP

Dilaporkan sang istri

Kasus tersebut berawal saat tersangka S akan menikahi seorang perempuan berinsial H. Padahal S secara resmi masih memiliki seorang istri bernama Diah Suartini.

Pada Agustus 2019, S menemui AM dan meminta kepala KUA tersebut membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini agar bisa menikah lagi.

"Yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia di mana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Suami di Rembang Bantu Palsukan Dokumen Pernikahan demi Istri Nikah Lagi

Kedua tersangka saat berada di Kejari Badung. Kejari Badung Kedua tersangka saat berada di Kejari Badung.
Padahal Diah dalam kondisi masih hidup. Selain surat tersebut, tesangka juga memalsukan KTP dan KK atas nama S dan H.

Surat-surat tersebut kemudian digunakan S sebagai lampuran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.

Padahal S masih menjadi suami sah Diah Suartini. Selain itu AM juga menikahkan S dengan H. Untuk melakukan hal tersebut, AM menerima imbalan sekitar Rp 1,5 juta.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, Diah melaporkan kasus tersebut ke polisi.

I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Badung pada Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kronologi Pria di Pekalongan Curi Truk Mantan Bosnya dan Minta Tebusan Rp 200 Juta, Butuh Biaya Nikah Lagi

Keduanya pun akan segera diadili di meja hijau.

"Telah dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung perkara pemalsuan surat," kata Agung.

AM dan S dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun

"Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," kata Agung.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com