SOLO, KOMPAS.com - Aksi vandalisme atau coretan yang merusak pemandangan kembali muncul di Solo, Jawa Tengah.
Vandalisme tersebut ditemukan tidak hanya di tembok bangunan, tapi juga terdapat di tiang listrik.
Berdasarkan pantauan vandalisme terdapat di tembok bangunan flyover Purwosari, tiang listrik Jalan KS Tubun dan Jalan Ki Hajar Dewantara belakang Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Baca juga: Driver Ojol Solo Protes soal Tarif Ongkir, Gibran: Sudah Saya Koordinasikan ke Jakarta
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memantau kamera CCTV guna melacak pelaku vandalisme.
Pasalnya, ungkap Arif vandalisme tidak hanya ditemukan di satu tempat. Tetapi, hampir di beberapa titik di Solo terdapat vandalisme.
"Ini (pelaku) bari kita cari di CCTV. Kemarin sudah saya koordinasikan dengan Dishub baru dilihat. Saya belum dapat laporan," kata Arif kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Menurut dia, aksi vandalisme termasuk melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Driver Ojol Demo ke Balai Kota Solo, Minta Tarif Antar Makanan Dikembalikan
Pelaku yang melakukan vandalisme akan diberikan sanksi hukuman pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Selama ini yang kita terapkan sanksinya kalau dilakukan pelajar orangtuanya kita panggil untuk membersihkan vandalisme dan mengambalikan pada bentuk awalnya," ungkap dia.