SURABAYA, KOMPAS.com - Salah seorang nasabah bank swasta di Surabaya, Jawa Timur, Olivia Christine Nayoan, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada DPRD Surabaya dan Polda Jatim.
Hal itu lantaran rumahnya yang bernilai Rp 14 miliar terancam disita setelah dilakukan lelang oleh pihak bank.
Bagi Olivia, penyitaan rumah itu dinilai janggal karena antara nasabah dan pihak bank, kini sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Olivia menuturkan, persoalan tersebut bermula saat dirinya mendatangi pihak bank pada 6 Februari 2020.
Saat itu, dia menanyakan negosiasi pelunasan pinjaman yang diajukannya pada Mei 2018 silam, yakni senilai Rp 4 miliar.
Adapun sertifikat rumah yang diagunkan berada di Galaxy Klampis Asri, Surabaya.
"Dari situ pihak Bank Sahabat Sampoerna menjelaskan rumah saya sudah dilelang dan ada pemenang lelangnya," kata Olivia, di Surabaya, Senin (22/11/2021).
Olivia pun melakukan konfirmasi perihal lelang sepihak oleh pihak bank, saat dirinya berupaya melunasi hutang.
Terlebih aset yang diagunkan untuk kepentingan utang, lebih besar dari nominal lelang.
Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya untuk mencari tahu siapa pemenang lelang atas rumahnya tersebut.
"Tapi, oleh pihak bank saya tidak diberitahu (pemenang lelang), mereka hanya bilang rumah saya sudah ada yang punya. Dan hanya laku Rp 4 miliar sekian. Padahal, harganya lebih dari itu, sekitar Rp 14 miliar," ucap dia.
Atas dasar penyitaan rumah itu, Olivia mengadukan hal tersebut ke DPRD Surabaya dan Polda Jatim.
Permohonan perlindungan hukum itu diajukan pada 5 Agustus 2021 lalu.
"Karena saya bingung harus ke mana lagi untuk meminta keadilan," kata dia.
Olivia berharap, pihak bank, kepolisian dan pengadilan melihat sisi keadilan atas kasus yang membelitnya.
"Saya hanya ingin rasa adil, karena kalau bicara utang, harga rumah saya lebih besar dibanding utang yang harus dilunasi," tutur dia.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah menerima dengan baik permohonan Olivia.
Ia menegaskan, DPRD Kota Surabaya akan menindaklanjuti permohonan Olivia dengan memanggil beberapa pihak terkait persoalan tersebut.
"Warga yang mengadu untuk mencari keadilan, apalagi terlihat sangat dirugikan, maka harus dibela. Dewan mengagendakan pemanggilan terhadap Olivia pekan depan," ujar Imam.