Pada Selasa (23/11/2021), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah milik Olivia Christine Nayoan yang dilelang oleh Bank Sahabat Sampoerna di Galaxy Klampis Asri, Surabaya, Jawa Timur.
Juru sita PN Surabaya membacakan penetapan eksekusi pengosongan rumah di hadapan pemilik Olivia dan kuasa hukumnya Heru Sugiono. Mereka tidak melawan dan kooperatif.
Pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan personel kepolisian juga mengawasi proses eksekusi yang dilakukan para juru sita dan juru angkut dari pengadilan.
Juru Sita PN Ferry Isyono mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan bertujuan agar si pemenang bisa menguasai obyek rumah tersebut.
Sebab, kata Ferry, selama ini termohon sudah diberikan teguran unmanning secara tertulis, dipanggil, hingga permintaan pengosongan.
Namun, Olivia disebut tidak kunjung melakukan pengosongan.
"Akhirnya, dari pihak pengadilan negeri berdasarkan permohonan pemohon, melakukan eksekusi terhadap rumah ini," kata Ferry.
Baca juga: Dimakan Api Cemburu, Pria di Bali Telanjangi dan Seret Sang Istri ke Rumah Pria Lain
Menurut dia, pemanggilan unmanning sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 28 April 2020 dan 10 Juni 2020.
"Intinya, eksekusi pengosongan ini berdasarkan gros risalah lelang yang diajukan oleh pemohon eksekusi," ujar dia.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Buyung Hamzah selaku pemenang lelang, Davy Hendranata, menyebut bahwa eksekusi dilakukan karena adanya proses lelang yang berkekuatan hukum tetap.