Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1,4 Miliar, Mantan Kades Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/11/2021, 21:32 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan EF, mantan Kepala Desa Ngloning, Kecamatan Slahung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan, EF ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup. Pria berusia 41 tahun itu diduga melakukan korupsi dana desa mulai 2015 hingga 2018.

Baca juga: Detik-detik Pria di Ponorogo Tewas Terseret Arus, Bermula Bersihkan Gorong-gorong Saat Hujan

Tak hanya itu, polisi menemukan bukti negara mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar akibat perbuatan tersangka.

“Jadi negara dalam kasus ini dirugikan hingga Rp 1,4 miliar,” kata Sitorus saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Menurut Sitorus, EF menjabat sebagai kepala desa sejak 2013 hingga 2018.

Namun, polisi fokus menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mulai tahun anggaran 2015-2018.

Tak hanya dana desa, kata Sitorus, tersangka juga melakukan korupsi pengelolaan alokasi dana ddesa sepanjang tiga tahun yakni 2015-2018.

Bahkan, bantuan keuangan khusus desa pada tahun yang sama juga diduga dikorupsi EF.

Menurut Sitorus, ada banyak cara yang dilakukan tersangka untuk melakukan tindakan korupsi. Seperti, membuat pertanggungjawaban fiktif, menaikkan harga, hingga memotong anggaran.

“Ada pertanggungjawaban yang fiktif dan ditandatangani oleh tersangka EF sendiri,” jelas Sitorus.

Baca juga: Longsor di Ponorogo, Jalan Penghubung 2 Desa Tertimbun Tanah, Puluhan Warga Diungsikan

Sitorus menuturkan tersangka yang sudah tidak aktif lagi sebagai kepala desa itu sudah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Dengan demikian tak lama lagi kasus tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Akibat perbuatannya, EF disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com