JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus HPN (39), seorang laki-laki anggota persekutuan doa sebuah gereja karena mencabuli anak di bawah umur.
Modusnya, tersangka mengaku bisa menyembuhkan penyakit melalui ritual doa.
Rayuan pelaku membuat orangtua korban terperdaya hingga menyerahkan anaknya mengikuti permintaan pelaku.
Waka Polres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengatakan, peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan pada Sabtu (10/8/2019), saat korban berusia 12 tahun.
Baca juga: Siswi SD di Kota Malang Ini Diperkosa, Lalu Dianiaya 8 Orang Diduga Suruhan Istri Pelaku
"Perbuatan pertama dilakukan pada 10 Agustus 2019. Waktu itu korban masih berusia 12 tahun," kata Ari, di Mapolres Jombang, Senin (22/11/2021).
Perilaku cabul tersangka kepada korban terus berlangsung beberapa kali hingga Rabu (6/10/2021).
Selama beraksi, tersangka berdalih mengajak korban membaca doa untuk menghilangkan penyakit yang diderita korban.
Ari mengungkapkan, peristiwa pertama dengan modus ritual membaca doa, dilakukan di kamar korban.
Lalu aksi cabul yang terakhir sebelum diringkus polisi, dilakukan di kamar tamu kantor persekutuan doa, di Kecamatan Mojowarno.