Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Persekutuan Doa Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Sembuhkan Penyakit Lewat Ritual Doa

Kompas.com - 22/11/2021, 18:36 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus HPN (39), seorang laki-laki anggota persekutuan doa sebuah gereja karena mencabuli anak di bawah umur.

Modusnya, tersangka mengaku bisa menyembuhkan penyakit melalui ritual doa.

Rayuan pelaku membuat orangtua korban terperdaya hingga menyerahkan anaknya mengikuti permintaan pelaku.

Waka Polres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengatakan, peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan pada Sabtu (10/8/2019), saat korban berusia 12 tahun.

Baca juga: Siswi SD di Kota Malang Ini Diperkosa, Lalu Dianiaya 8 Orang Diduga Suruhan Istri Pelaku

"Perbuatan pertama dilakukan pada 10 Agustus 2019. Waktu itu korban masih berusia 12 tahun," kata Ari, di Mapolres Jombang, Senin (22/11/2021).

Perilaku cabul tersangka kepada korban terus berlangsung beberapa kali hingga Rabu (6/10/2021).

Selama beraksi, tersangka berdalih mengajak korban membaca doa untuk menghilangkan penyakit yang diderita korban.

Ari mengungkapkan, peristiwa pertama dengan modus ritual membaca doa, dilakukan di kamar korban.

Lalu aksi cabul yang terakhir sebelum diringkus polisi, dilakukan di kamar tamu kantor persekutuan doa, di Kecamatan Mojowarno.

 

Dia menuturkan, tersangka adalah anggota persekutuan doa sebuah Gereja di wilayah Kecamatan Mojowarno.

Adapun korbannya yang kini sudah berusia 14 tahun, merupakan anak dari anggota jemaat gereja di wilayah yang sama.

"Anak korban mau disetubuhi oleh tersangka karena tersangka merupakan Hamba Tuhan yang perkataannya harus ditaati supaya menjadi berkat," ujar dia.

Baca juga: 500 Sopir Truk Tutup Gerbang Kantor Bupati Banyuwangi, Tuntut Diperbolehkan Uji KIR

HPN, lanjut Ari, telah ditahan Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak.

Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-IndonesiaĀ 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-IndonesiaĀ 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan ā€œSi Sedapā€, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan ā€œSi Sedapā€, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com