MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang mengungkap fakta baru dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Dari hasil pengembangan tersangka IS (57), terungkap ada satu lagi korban tewas yang juga dibunuh dengan cara diracun apotas pada 4 Desember 2020.
Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang AKP M. Alfan menerangkan, korban tersebut adalah Suroto (63) warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan tersangka, diketahui tersangka juga melakukan hal yang sama kepada korban Suroto, sehingga korban menjadi tiga orang," ungkap Alfan, dalam keterangan pers diterima Minggu, (21/11/2021).
Baca juga: Mengaku Bisa Tarik Uang di Bank Gaib Rp 555 Juta, Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi
Berbeda dengan motif pembunuhan terhadap dua korban lainnya, tersangka meracuni Suroto karena perkara utang piutang.
Alfan memaparkan, kejadian berawal ketika korban meminta bantuan korban karena tanaman pisang di kebunnya sering dicuri. Korban lalu diantar cucunya ke rumah tersangka.
Di rumah tersangka, lanjut Alfan, korban minta amalan-amalan tertentu agar kebunnya aman dari pencuri.
Saat itu juga, tersangka bercerita kepada korban kalau dirinya mempunyai hutang di bank sebesar Rp 25 juta tapi baru memiliki Rp 15 juta untuk membayar hutang itu.
"Tersangka lalu meminjam uang korban Rp 10 juta, kalau korban bersedia maka nanti ketika hutang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapapun kepada korban," terang Alfan.
Baca juga: Niat Gandakan Uang, Dua Pria di Kabupaten Magelang Tewas Diracun Apotas
Selanjutnya pada 2 Desember 2020 korban mengantar uang Rp 10 juta ke rumah tersangka seorang diri, karena tersangka menyuruh korban untuk datang sendiri.
Pada 3 Desember 2020, korban kembali ke rumah tersangka untuk mengambil barang, atau syarat-syarat agar kebun pisangnya aman dari pencurian.