Kemudian malam hari pada 4 Desember 2020, korban ditemani cucunya pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan oleh tersangka.
Namun atas perintah tersangka, proses pemasangan syarat di kebun harus dilakukan korban sendiri, tidak boleh dilihat oleh orang lain.
Cucu korban pun hanya menunggu dari kejauhan.
"Sekitar Pkl 23.00 WIB, korban tidak kunjung keluar dari kebun. Cucunya lalu masuk kebun dan mendapati korban sudah tergeletak tidak bernyawa. Menurut informasi keluarga, di dekat jenazah korban ada plastik bening berisi cairan," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Diracun, Warga Klaten Tewas Usai Minum Air Bercampur Apotas
Saat itu tidak ada kecurigaan apapun. Keluarga mengira korban meninggal karena penyakit "angin duduk".
Setelah membawa korban ke rumah sakit, jenazah korban langsung dimakamkan.
"Keluarga tidak melaporkan kematian korban ke polisi," kata Alfan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Magelang mengungkap dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh IS warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
IS dikenal sebagai dukun pengganda uang di lingkungannya.
Baca juga: Racun Sianida Tewaskan 2 Pria di Kabupaten Magelang, Jasad Korban Ditemukan di Mobil
Kasus ini terungkap dari hasil penyidikan penemuan dua orang mayat pria di dalam mobil di pinggir jalan Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, 10 November 2021.
Identitas dua mayat itu adalah Lasma (31) dan saudara iparnya, Wasdiyanto (38), Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Magelang.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.