Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Ketua DPRD Kota Pasuruan di Laga Liga 3, Kapten AFA Syailendra Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 20/11/2021, 12:00 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Panitia Disiplin PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi kepada kapten tim AFA Syailendra, Ilham Wibisono.

Ilham dinilai telah melakukan tindakan indisipliner di laga kontra Persekap Kota Pasuruan, Minggu (14/11/2021).

Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar Pandis PSSI Jatim pada Senin (15/11).

Sidang tersebut dihadiri Ketua Pandis PSSI Jatim Mustofa Abidin, Wakil Ketua Pandis Muhammad Agus Muslim dan anggota Harry Surahman.

Baca juga: Kronologi Ketua DPRD Kota Pasuruan Kena Jotos di Laga AFA Syailendra Vs Persekap

Sanksi 

Ketua Pandis PSSI Jatim Mustofa Abidin mengatakan, Ilham Wibisono sudah menerima kartu merah di laga tersebut.

Ilham juga dijatuhi hukuman berupa dua kali larangan bertanding dan denda Rp 5.000.000.

Ia mengaku hukuman tersebut sudah sesuai aturan.

"Pada prinsipnya, hukuman larangan dua kali bermain ini sudah sesuai regulasi," kata Ketua Panitia Disiplin PSSI Jatim Mustofa Abidin kepada Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

Tak hanya kepada Ilham Wibisono, sanksi juga diberikan kepada kedua tim, AFA Syailendra dan Persekap Kota Pasuruan, serta panitia pelaksana pertandingan, yakni Askab PSSI Kota Pasuruan.

Kedua tim masing-masing diberikan sanksi berupa denda Rp 10.000.000.

Sementara, panitia pelaksana pertandingan dikenakan denda sebesar Rp 20 juta karena gagal menjalankan tanggung jawabnya.

"Panpel saya anggap dia gagal menyelenggarakan pertandingan yang tertib dan aman," tutur dia.

Baca juga: Kronologi Ketua DPRD Kota Pasuruan Kena Jotos di Laga AFA Syailendra Vs Persekap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com