Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jaksa Tuntut Nani Pengirim Sate Sianida 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/11/2021, 16:09 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Nani Aprilliani Nurjaman dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nani diyakini bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana pada Senin (15/11/2021).

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Sedangkan dari tim JPU terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Sementara Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul.

"Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," kata Jaksa Penuntut Nur Hadi Yutama dalam sidang, Senin.

Adapun dalam dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 1 November 2021, JPU membeberkan hasil penyidikan dan mengungkap Nani sempat tiga kali membeli Kalium Sianida (KCN) pada Juli 2020, Natrium Sianida (NaCN) pada Maret 2021, serta satu barang lain yang tak disebutkan jenisnya secara rinci pada Januari 2021.

Baca juga: Sidang Kasus Sate Beracun Bantul, Nani Sempat Cari Informasi tentang Efek Sianida

Hadi mengatakan, ada riwayat belanja pada akun Shopee milik Nani.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama proses persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Hadi.

Atas tuntutan JPU ini, Nani melalui tim kuasa hukumnya berencana menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada 22 November 2021.

Salah satu Kuasa Hukum Nani, Anwar Ary mengaku belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu salinan tuntutan dari JPU.

"Tuntutan Nani belum sampai ke kami ya, dari tim akan kita sampaikan," kata Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com