YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus sate sianida dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) kembali digelar di ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, DI Yogyakarta, Senin (1/11/2021).
Dalam sidang dengan agenda memeriksa terdakwa, diketahui jika Nani beberapa kali mencari tahu tentang efek dari sianida melalui gawainya.
Sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Sedangkan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Baca juga: Nani, Pengirim Sate Sianida: Mulut Manismu Beracun, Terima Kasih
Adapun penasehat hukum Nani yakni, R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Majelis hakim dalam sidang hari ini beberapa kali meminta terdakwa untuk jujur.
Ketua majelis hakim menanyakan mengenai tujuan Nani mengirimkan sate sianida karena Yohanes Tomi Astanto sendiri tidak melaksanakan puasa.
Nani menjawab, jika dirinya mengirimkan sate tersebut karena sakit hati ditinggal menikah oleh Tomi. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan sejak 2017.
"Tujuannya ke Tomi karena sakit hati beliau menikah diam-diam di belakang saya ketika menjalin hubungan," kata Nani.
"Ketahuan menikah tahun 2020, itu saja karena dia keceplosan. Tapi (Tomi) tidak mau meninggalkan saya, ya sudah jalani saja," ucap Nani.
Keduanya masih menjalin hubungan hingga awal tahun 2021.
"Terakhir komunikasi itu bilang kalau (Tomi) mau ke luar kota," kata Nani.
Baca juga: Saksi Ahli Pastikan Ada Sianida di Sate Kiriman Nani
Saat disinggung mengenai pernah tinggal bareng atau nikah siri, Nani menjawab tidak pernah.
Termasuk rumah yang ditinggalinya, dia mengaku membeli secara pribadi.
"Itu rumah saya, beli sendiri," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.