Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy Kebut Mobil sampai 130 Kilometer Per Jam, Lebihi Batas Maksimal Kecepatan

Kompas.com - 11/11/2021, 16:02 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

 


KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, memacu kendaraannya pada kecepatan 130 kilometer per jam.

Kecepatan ini melebihi batas maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman pada konfrensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Polisi Ungkap Kecepatan Mobil yang Dikendarai Tubagus Joddy Capai 130 Kilometer per Jam

Kecepatan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Selain berkendara dengan kecepatan di atas batas yang diperbolehkan, tersangka juga mengoperasikan ponsel untuk bermain medsos dan menghubungi orang tuanya.

Unggahan Insta Story tersangka sempat viral karena diunggah beberapa waktu sebelum terjadi kecelakaan, namun unggahan tersebut akhirnya dihapus oleh tersangka.

Dalam Insta Story-nya yang sempat dihapus itu, menggambarkan video dirinya tengah membawa mobil yang tumpangi Vanessa Angel dan keluarganya di Km 555 mengarah ke Surabaya.

Saat membuat Insta Story itu terlihat dia memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga di atas 100 km per jam.

Berselang beberapa ratus kilometer perjalanan, kecelakaan pun terjadi di Km 672.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Instastory, Tubagus Joddy Sempat Telepon Orangtua Sebelum Mobil Vanessa Angel Kecelakaan

Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan dua kali gelar perkara.

Kepada Joddy, polisi mengenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

 

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Regional
Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Regional
Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Regional
Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Regional
Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Regional
Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Regional
Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Regional
Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Regional
Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di 'Gala Dinner' WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di "Gala Dinner" WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Regional
Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Regional
Sakit Hati Dipecat, Mantan Pekerja Bakar Wanita Pemilik Rumah Makan di Medan

Sakit Hati Dipecat, Mantan Pekerja Bakar Wanita Pemilik Rumah Makan di Medan

Regional
Pilkada Jateng, Gibran Harap Para Cagub Sering Bertemu Warga

Pilkada Jateng, Gibran Harap Para Cagub Sering Bertemu Warga

Regional
Pengantin Wanita yang Ternyata Laki-laki di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi

Pengantin Wanita yang Ternyata Laki-laki di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi

Regional
Pilkada Solo, Gibran Harap Programnya Dilanjutkan

Pilkada Solo, Gibran Harap Programnya Dilanjutkan

Regional
4 Orang di Sumbawa Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

4 Orang di Sumbawa Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com