KOMPAS.com - Setelah sempta buron selama enam bulan, WP (25), pria yang menganiaya tetangganya berinisial DT (30) dengan senjata tajam hingga kritis ditangkap.
WP ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya di Jalan Sirah Kampung, Lorong Kesuma, Kecamatan Plaju, Palembang, Senin (8/11/2021).
"Kemarin malam kita mendapatkan pelaku ini pulang sehingga langsung dilakukan penangkapan. Selama pelarian pelaku ini selalu berpindah tempat di Palembang," kata Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Diceritakan Novel, kejadian berawal saat antara korban dan pelaku terlibat cekcok mulut soal perbatasan tanah belakang rumah mereka pada Rabu (26/5/2021) lalu.
WP yang kesal dengan korban langsung mengambil parang dan menyerang tetanganya berkali-kali hingga membuat DT terluka parah.
"Setelah korban terluka, pelaku ini langsung melarikan diri. Warga langsung membawa korban untuk di rawat ke rumah sakit," ungkapnya.
Baca juga: Cekcok Saat Klaim Tanah, Pria Ini Aniaya Tetangganya dengan Parang
Usai menjalani perawatan, sambung Novel, korban lantas membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkapdi rumahnya setelah sempat buron selama enam bulan.