Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 6 Bulan, Pria yang Aniaya Tetangga hingga Kritis Ditangkap

Kompas.com - 10/11/2021, 06:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah sempta buron selama enam bulan, WP (25), pria yang menganiaya tetangganya berinisial DT (30) dengan senjata tajam hingga kritis ditangkap.

WP ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya di Jalan Sirah Kampung, Lorong Kesuma, Kecamatan Plaju, Palembang, Senin (8/11/2021).

"Kemarin malam kita mendapatkan pelaku ini pulang sehingga langsung dilakukan penangkapan. Selama pelarian pelaku ini selalu berpindah tempat di Palembang," kata Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Aniaya Tetangganya dengan Parang hingga Kritis, Berawal Cekcok Saling Klaim Tanah

Kronologi kejdian

Diceritakan Novel, kejadian berawal saat antara korban dan pelaku terlibat cekcok mulut soal perbatasan tanah belakang rumah mereka pada Rabu (26/5/2021) lalu.

WP yang kesal dengan korban langsung mengambil parang dan menyerang tetanganya berkali-kali hingga membuat DT terluka parah.

"Setelah korban terluka, pelaku ini langsung melarikan diri. Warga langsung membawa korban untuk di rawat ke rumah sakit," ungkapnya.

Baca juga: Cekcok Saat Klaim Tanah, Pria Ini Aniaya Tetangganya dengan Parang

Usai menjalani perawatan, sambung Novel, korban lantas membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkapdi rumahnya setelah sempat buron selama enam bulan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, motif peristiwa itu rebutan tanah.

"Motif kejadian akibat rebutan batas tanah belakang rumah pelaku dan korban," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

Sementara itu, kepada polisi, WP mengaku nekat membacok tetangganya karena tak mampu menahan emosi saat korban mengklaim tanah belakang rumahnya tersebut.

Sebelum kejadian itu, WP mengatakan sempat menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya.

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

Namun, saat itu korban marah hingga terjadilah peristiwa tersebut.

"Tapi dia marah sehingga membuat saya emosi dan membacoknya. Selama pelarian saya pindah-pindah agar tak diketahui polisi. Tadi malam pulang karena rindu keluarga," jelasnya.

Saat diamankan di rumahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Atas perbuatannya, WP pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com