Salin Artikel

Buron 6 Bulan, Pria yang Aniaya Tetangga hingga Kritis Ditangkap

KOMPAS.com - Setelah sempta buron selama enam bulan, WP (25), pria yang menganiaya tetangganya berinisial DT (30) dengan senjata tajam hingga kritis ditangkap.

WP ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya di Jalan Sirah Kampung, Lorong Kesuma, Kecamatan Plaju, Palembang, Senin (8/11/2021).

"Kemarin malam kita mendapatkan pelaku ini pulang sehingga langsung dilakukan penangkapan. Selama pelarian pelaku ini selalu berpindah tempat di Palembang," kata Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Kronologi kejdian

Diceritakan Novel, kejadian berawal saat antara korban dan pelaku terlibat cekcok mulut soal perbatasan tanah belakang rumah mereka pada Rabu (26/5/2021) lalu.

WP yang kesal dengan korban langsung mengambil parang dan menyerang tetanganya berkali-kali hingga membuat DT terluka parah.

"Setelah korban terluka, pelaku ini langsung melarikan diri. Warga langsung membawa korban untuk di rawat ke rumah sakit," ungkapnya.

Usai menjalani perawatan, sambung Novel, korban lantas membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkapdi rumahnya setelah sempat buron selama enam bulan.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, motif peristiwa itu rebutan tanah.

"Motif kejadian akibat rebutan batas tanah belakang rumah pelaku dan korban," ungkapnya.

Sementara itu, kepada polisi, WP mengaku nekat membacok tetangganya karena tak mampu menahan emosi saat korban mengklaim tanah belakang rumahnya tersebut.

Sebelum kejadian itu, WP mengatakan sempat menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya.

Namun, saat itu korban marah hingga terjadilah peristiwa tersebut.

"Tapi dia marah sehingga membuat saya emosi dan membacoknya. Selama pelarian saya pindah-pindah agar tak diketahui polisi. Tadi malam pulang karena rindu keluarga," jelasnya.

Saat diamankan di rumahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Atas perbuatannya, WP pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/060718578/buron-6-bulan-pria-yang-aniaya-tetangga-hingga-kritis-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke