PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Oknum Ketua RT di Pematangsiantar berinisial S (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
S dibawa ke Polres Pematangsiantar setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan S telah ditahan di rumah tahanan Polres Pematangsiantar pasca diamankan. Setelah diperiksa S ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dimintai Tolong Memijat Malah Meraba Dada, Tukang Pijat Keliling Terancam 15 Tahun Penjara
"Sudah ditahan, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Edi dihubungi via telepon, Sabtu (6/11/2021).
Ia menjelaskan korban merupakan seorang siswi berinisial SIS (16). Korban dan S saling kenal dan tinggal satu lingkungan. Selain jadi Ketua RT, S bekerja sebagai tukang pijat.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun di Sambas, Korban Hamil 5 Bulan
Berulangkali memegang kemaluan dan meraba korban
Edi Sukamto mengatakan, adapun perbuatan S memegangi kemaluan dan meraba raba korban. Perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan di rumah korban saat orang tua SIS tidak di rumah.
Perbuatan S diketahui oleh Ibu korban inisial K (42) dari tetangganya. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.
"Waktu video call korban dengan tersangka, Ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya. Ditanya benar-benar. 'Sudah diapain kamu?' Korban bilang sudah berulang kali. Jadi pas melapor korban juga sudah divisum," ungkapnya.
Baca juga: Wartawan di Lampung Dibegal Saat Pulang Liputan, Motor Dirampas, Kemaluan Diremas