PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Desa Air Putih di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Tursiwan dijebloskan ke penjara.
Pasalnya, kepala desa itu maling dana desa sebesar Rp 410.453.730.
Tusirwan kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Inhu.
Kepala Kejari Inhu, Furqon Syah Lubis mengatakan, Tusirwan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2021 lalu, menyusul penyidikan lebih lanjut dilakukan penyidik Adhiyaksa itu.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 695 Juta, Mantan Kades di Banten Ditahan Polisi
"Terdakwa ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan di tahanan Polsek Rengat Barat di Inhu. Dugaan kerugian negara setelah kita hitung mencapai Rp 410.453.730," kata Furqon dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Furqon mengatakan, kerugian negara yang dilakukan Tusirwan atas pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun 2019 lalu.
Pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1.632.380.249.
Baca juga: Eks Kades dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai untuk Beli Tanah
Dari pagu anggaran tersebut, diperuntukkan untuk pekerjaan fisik. Di antaranya, turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton.
"Turap penyangga itu, saat ini telah roboh," sebut Furqon.